Correct Article 37
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
Setiap orang yang mengganggu atau merintangi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dari pemegang IUP sehingga pemegang IUP terhambat dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction
