Correct Article 36
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
Pemegang IUP yang dengan sengaja meninggalkan Wilayah Kerjanya tanpa menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
