Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pasal 36 ...
Your Correction