Correct Article 35
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 36 ...
Your Correction
