Correct Article 34
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;
e. melakukan ...
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan-nya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi; atau
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghenti-kan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
