Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi: a. Eksplorasi; b. Eksploitasi; c. keuangan; d. pengolahan data Panas Bumi; e. konservasi bahan galian; f. keselamatan dan kesehatan kerja; g. pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi; h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; i. pengembangan tenaga kerja INDONESIA; j. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Panas Bumi; l. kegiatan lain di bidang kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum; m. pengelolaan ... m. pengelolaan Panas Bumi; n. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan yang baik.
Your Correction