Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanggung jawab pembinaan dan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Usaha Pertambangan Panas Bumi di wilayahnya masing- masing setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pemerintah.
Your Correction