Correct Article 25
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP:
a. melakukan pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam IUP; atau
b. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Sebelum …
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu 6 (enam) bulan pada pemegang IUP untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction
