Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing disertai alasan yang jelas. (2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction