Correct Article 18
UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI
Current Text
Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan pemegang IUP untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan apabila:
a. sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan IUP atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan;
b. dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction
