Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 27 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi INDONESIA. (2) Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. (3) Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tidak dapat dilaksanakan di : a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat; b. lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya; c. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara; d. bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya; e. tempat lain yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam hal diperoleh izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut. Pasal 17 ...
Your Correction