Correct Article 15
UU Nomor 27 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Sebelum Kota Banjar MENETAPKAN peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis yang berlaku di wilayah Kota Banjar tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar.
(2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
