Correct Article 8
UU Nomor 27 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Banjar.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar untuk pertama kali dilakukan dengan:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar didasarkan pada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
b. Penentuan jumlah kursi dari masing-masing partai politik didasarkan pada perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun
1999. c. Calon...
c. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diusulkan oleh masing-masing partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 kepada Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar atas dasar Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 1999.
d. Penyelenggaraan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dilakukan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
e. Untuk pertama kali dalam pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk Kota Banjar dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
f. Pengesahan keanggotaan dan penentuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
