Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 27 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. 2. Kabupaten Ciamis adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 3. Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjar. BAB II…
Your Correction