Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 27 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dengan … (3) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan hasil pemilihan umum berikutnya.
Your Correction