Correct Article 11
UU Nomor 27 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
