Correct Article 10
UU Nomor 27 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan seorang Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
