Correct Article 6
UU Nomor 27 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Your Correction
