Correct Article 33
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Current Text
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Your Correction
