Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Your Correction