Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction