Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 31
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion