Correct Article 30
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Current Text
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun:
a. setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c. setiap…
c. setiap orang yang dengan sengaja membuat dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
d. setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
e. setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
f. setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).
Your Correction
