Correct Article 28
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Current Text
(1) Pemilihan, pemisahan, penetapan sebagai demobilisan, dan kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Panglima.
(2) Rehabilitasi,...
(2) Rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, pengembalian, dan kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
