Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi mendapat rehabilitasi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction