Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembalian demobilisasi ke fungsi dan status semula dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berlakunya demobilisasi. (2) Pengembalian barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya demobilisasi. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction