Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula.
Your Correction