Correct Article 22
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Current Text
Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi dikembalikan ke fungsi dan status semula dengan menetapkannya sebagai demobilisan.
Pasal 23…
Your Correction
