Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan. (2) Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan kepemilikan dengan pemiliknya sendiri. (3) Ketentuan... (3) Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur denga PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction