Correct Article 14
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Current Text
(1) Setiap mobilisan mendapat rawatan mobilisan dari negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
