Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau menganjurkan orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.
Your Correction