Correct Article 13
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Current Text
Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau menganjurkan orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.
Your Correction
