Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam, sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang digunakan dalam mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan daya guna. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction