Correct Article 9
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Current Text
(1) Warga negara yang terpilih dalam penyaringan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(2) Warga negara yang berhasil dalam mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan ditetapkan sebagai mobilisan.
(3) Mobilisan dapat ditugasi untuk melakukan perlawanan rakyat bersenjata atau perlawanan rakyat tidak bersenjata.
(4) Jangka waktu penugasan mobilisan disesuaikan dengan penugasan prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Pemerintah.
Pasal 10…
Your Correction
