Correct Article 8
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Current Text
(1) Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna bagi upaya pertahanan dan keamanan, maka:
a. mobilisasi...
a. mobilisasi terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui penyaringan;
b. mobilisasi terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan kesejahteraan rakyat.
(2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk badan pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
