Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mobilisasi dikenakan terhadap: a. Warga negara yang termasuk: 1) anggota Rakyat Terlatih; 2) anggota Perlindungan Masyarakat; 3) diperlukan karena keahliannya; b. sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya.
Your Correction