Correct Article 6
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Current Text
Mobilisasi dikenakan terhadap:
a. Warga negara yang termasuk:
1) anggota Rakyat Terlatih;
2) anggota Perlindungan Masyarakat;
3) diperlukan karena keahliannya;
b. sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya.
Your Correction
