Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik INDONESIA dalam keadaan bahaya, PRESIDEN dapat menyatakan mobilisasi. Pasal 6…
Your Correction