Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
UU Nomor 27 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik INDONESIA dalam keadaan bahaya, PRESIDEN dapat menyatakan mobilisasi. Pasal 6…
Your Correction
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik INDONESIA dalam keadaan bahaya, PRESIDEN dapat menyatakan mobilisasi. Pasal 6…
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion