Correct Article 6
UU Nomor 26 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SIMALUNGUN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Kabupaten Simalungun memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Simalungun;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, serta perdagangan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
BAB TII KETENTUAN PENUTUP
Your Correction
