Correct Article 1
UU Nomor 26 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SIMALUNGUN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Simalungun adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun.
Your Correction
