Correct Article 3
UU Nomor 26 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
laporan Realisasi Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 dimaksud informasi dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a keuangan sebagai berikut:
SK No 155114A
a. realisasi . . .
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggarun 2O2L sebesar Rp2.O I 1.347 .O7 2.4 17. 932,OO (dua kuadriliun sebelas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang berarti 115,35% (seratus lima belas koma tiga lima persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2 L sebesar Rp I . 743.648. 547 .327 .OOO,OO (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tqiuh ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp2.7a6.41 1.359.562.8 I 5,00 (dua kuadriliun tqiuh ratus delapan puluh enam triliun empat ratus sebelas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang berarti lOl,32o/o (seratus satu koma tiga dua persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2O2 L sebesar Rp2.750.O28.0 18.43 I.OOO,OO (dua kuadriliun tqiuh ratus lima puluh triliun dua puluh delapan miliar delapan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2O2 I sebesar Rp7 7 5.064.287. I 44.883,00 (tujuh ratus tu-iuh puluh lima triliun enam puluh empat miliar dua ratus delapan puluh tqjuh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 77,O2o/o (tujuh puluh tujuh koma nol dua persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp1.O06.379.471. 104.OOO,00 (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tqiuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah);
d. Pembiayaan. ..
SK No 156113 A
d untuk menutup realisasi Defisit Anggaran dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp871.723.163.588.761,00 (delapan ratus tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) yang berarti 86,620/o (delapan puluh enam koma enam dua persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp 1.O06.379.47 l. IO4.OOO,OO (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tqiuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah);
berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp96.658.876.443.878,00 (sembilan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empa.t puluh tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh delapan rupiah);
Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Your Correction
