Correct Article 21
UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp208.286.633.287.000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan diperkirakan mencapai 20,8% (dua puluh koma delapan persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
15. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
