Correct Article 18
UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Current Text
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp9.526.564.000.000,00
(sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp14.728.561.156.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
13. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sedangkan ayat
(3) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
