Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: (i) antar-unit organisasi dalam satu bagian anggaran; (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan. b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan c. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. (4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah. (4a) Ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) juga berlaku untuk program, kegiatan, dan anggaran stimulus fiskal 2009. (4b) Dalam hal diperlukan persetujuan DPR atas perubahan rincian anggaran stimulus fiskal 2009, permintaan persetujuan tersebut disampaikan kepada Panitia Anggaran DPR. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. 10. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction