Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13A

UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2009 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp168.565.000.000 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta rupiah). (2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. 9. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sedangkan ayat (5) dan penjelasan ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction