Correct Article 11A
UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskal tahun 2009, kementerian negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi sebagaimana telah ditetapkan dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 41 tahun 2008 tentang APBN 2009 tanggal 23 - 24 Februari 2009.
(2) Dalam hal program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskal 2009 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diselenggarakan melalui tugas pembantuan/dekonsentrasi oleh kementerian negara/lembaga, maka kementerian negara/lembaga (K/L) dapat memberikan bantuan teknis dan pendanaan terhadap kegiatan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah, dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut:
(a) Menteri menyerahkan kepada gubernur/bupati/ walikota untuk menunjuk satuan kerja pelaksana daerah, (b) Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas, termasuk kewajiban untuk menyampaikan pelaporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, (c) Keluaran dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas menjadi aset daerah terkait.
(3) Kementerian dan lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan, akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketentuan tersebut pada ayat (3) berlaku juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah.
(5) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran bagi kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana tersebut pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Faktor pengurang dikenakan hanya terhadap kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. Pengurangan pagu belanja tahun anggaran 2010 bagi kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota sebagaimana tersebut pada butir (a) adalah sebesar sisa anggaran stimulus fiskal 2009 yang tidak diserap;
c. Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada butir (b) dilakukan Pemerintah melalui pemotongan pagu belanja RKA-KL/transfer ke daerah;
d. Pelaksanaan pemotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud dalam butir (c) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
