Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri atas: a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan b. Anggaran transfer ke daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp309.308.178.072.000,00 (tiga ratus sembilan triliun tiga ratus delapan miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah). 6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction