Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan d. Pendapatan BLU. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp138.653.364.017.000,00 (seratus tiga puluh delapan triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas: a. Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA Migas) sebesar Rp127.748.165.267.000,00 (seratus dua puluh tujuh triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar seratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dengan ketentuan: (i) Penerimaan SDA Migas tersebut termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Pertamina (Persero) kepada Pemerintah tahun 2003 sebesar Rp9.136.361.946.000,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PT Pertamina (Persero) dan tidak dibagihasilkan ke daerah. (ii) Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan cost recovery sebesar US$11.050.342.000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron. (iii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti. (iv) Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan PERATURAN PEMERINTAH tentang cost recovery, yang antara lain memuat: a. Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery. b. Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery. c. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit Contract, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada butir (2). d. Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA, sehingga acuan cost recovery dalam Exhibit Contract perlu ditinjau kembali. e. PERATURAN PEMERINTAH tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2009. (v) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas. b. Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp10.905.198.750.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.614.667.131.000,00 (dua puluh delapan triliun enam ratus empat belas miliar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah), termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) kepada Pemerintah sebesar Rp37.605.131.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PTPN II dan tidak dibagihasilkan ke daerah. (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp44.878.693.567.000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). (5) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp5.890.907.820.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). (6) Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terhadap sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang dikelola Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu Badan Usaha Milik Negara. (7) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction