Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 26 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. Pajak dalam negeri; dan b. Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp631.931.723.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak Penghasilan sebesar Rp340.209.256.000.000,00 (tiga ratus empat puluh triliun dua ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bumi sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah); (ii) bunga imbal hasil atas surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah); (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom (Pasal 25/29 PPh badan) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); (iv) PPh Pasal 21 sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah); (v) program tropical forest conservation act (TFCA) sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp203.083.959.000.000,00 (dua ratus tiga triliun delapan puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah (DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri atas pajak dalam rangka impor (PPN dan Bea Masuk) eksplorasi migas sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), PPN minyak goreng sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah), serta PPN bahan bakar nabati sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp23.863.569.000.000,00 (dua puluh tiga triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam puluh sembilan juta rupiah). d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp6.979.950.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), termasuk BPHTB ditanggung Pemerintah atas kekurangan DTP BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2007 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. e. Cukai sebesar Rp54.545.039.000.000,00 (lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta rupiah). f. Pajak lainnya sebesar Rp3.249.950.000.000,00 (tiga triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp20.023.100.000.000,00 (dua puluh triliun dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. Bea masuk sebesar Rp18.623.500.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung Pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. b. Bea keluar sebesar Rp1.399.600.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sedangkan ayat (7) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction