Correct Article 3
UU Nomor 26 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Lombok Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lombok Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Tanjung;
b. Kecamatan Gangga;
c. Kecamatan Kayangan;
d. Kecamatan Bayan; dan
e. Kecamatan Pemenang.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
