Correct Article 19
UU Nomor 26 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Lombok Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
