Correct Article 16
UU Nomor 26 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Lombok Utara.
(4) Apabila Kabupaten Lombok Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Lombok Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
(6) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Lombok Barat.
(7) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Your Correction
