Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perkotaan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction