Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk: a. pemberdayaan masyarakat perdesaan; b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya; c. konservasi sumber daya alam; d. pelestarian warisan budaya lokal; e. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan f. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan UNDANG-UNDANG. (3) Penataan . . . (3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada: a. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau b. kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi. (4) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kawasan agropolitan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan agropolitan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Paragraf`2 Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan
Your Correction