Correct Article 36
UU Nomor 26 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
(3) Peraturan zonasi ditetapkan dengan:
a. PERATURAN PEMERINTAH untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi; dan
c. peraturan . . .
c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi.
Your Correction
